Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003.
Kerja sama antara Cargo Garuda Indonesia dengan PT SJL telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Lewat 14 hari untuk permohonan kasasi
Kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap, Kabupaten Tangerang akhirnya divonis